Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan langkah revolusioner dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia tahun 2026. Langkah strategis yang dilakukan oleh Kemenimipas adalah terselenggaranya audiensi dengan Kementerian Haji dan Umrah, Rabu (15/4).
"Berkat kolaborasi dan kerja sama yang intens antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pelayanan kepada calon jamaah haji Indonesia dapat dilaksanakan dengan maksimal," kata Menteri Imipas, Agus Andrianto.
Kemenimipas kenalkan pilar inovasi utama yang berfokus pada efisiensi dan perlindungan jemaah. Inovasi dimulai dari kemudahan administrasi melalui layanan Paspor Simpatik Haji yang beroperasi tujuh hari seminggu tanpa libur, serta program Eazy Passport yang bersifat jemput bola secara kolektif di luar kantor imigrasi untuk mengakomodasi calon jemaah yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.
Upaya memangkas antrean semakin dioptimalkan dengan perluasan layanan fast track Makkah Route ke empat bandara besar, yakni Soekarno-Hatta, Juanda, Adi Soemarmo, dan yang terbaru Sultan Hasanuddin, sehingga jemaah dapat menyelesaikan proses imigrasi Arab Saudi di tanah air dan langsung menuju penginapan setibanya di Tanah Suci. Kemudahan ini juga diterapkan pada proses kepulangan melalui fasilitas Corridor Gate yang menggunakan teknologi pemindai wajah (face recognition) agar jemaah bisa melewati pemeriksaan imigrasi kedatangan secara otomatis tanpa perlu mengantre di konter manual.
Di sisi lain, Kemenimipas tetap memperketat pengawasan dengan mengusulkan pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Haji Nonprosedural guna mencegah penggunaan visa nonhaji melalui deteksi dini terhadap pola perjalanan mencurigakan demi menjamin keselamatan dan kepatuhan hukum bagi seluruh jemaah Indonesia.
“Pembentukan Satgas diharapkan dapat menjadi mekanisme bersama dalam pengambilan keputusan, sehingga upaya pencegahan tidak semata-mata merupakan hasil asesmen sepihak dari Imigrasi, melainkan keputusan kolektif yang mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi Warga Negara Indonesia," ujar Menteri Agus.
