Cibinong – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual Beserta Dampaknya di Masyarakat.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini juga tengah menyiapkan payung hukum terkait isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Surat edaran tersebut juga sebagai langkah Pemkab Bogor menindaklanjuti dinamika sosial dan demi melindungi moral serta masa depan generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, serta ditujukan untuk mencegah dan menanggulangi potensi perilaku penyimpangan seksual di lingkungan masyarakat.
Dalam kebijakan pertahanan negara, berdasarkan Perpres No. 111 Tahun 2025, pemerintah mengkategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non militer berdimensi sosial budaya dan ideologi. Perilaku LGBTQ diangap ancaman serius terhadap ketahanan moral dan bangsa.
Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak dan mengharamkan segala bentuk perilaku LGBT. Melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, aktivitas lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan dikategorikan sebagai perbuatan haram dan bentuk kejahatan (jarimah) yang menyimpang dari fitrah manusia.
Rudy mengatakan, regulasi tersebut saat ini sedang dalam proses finalisasi dan diharapkan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. Demikian dikatakan Bupati Rudy usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Jumat (17/7).
“Kami tentu sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahkan pemerintah pusat pun sudah menetapkan regulasinya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menyiapkan payung hukum dan mudah-mudahan dalam satu sampai dua hari kedepan sudah dapat selesai,” ujar Rudy.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, khususnya perlindungan terhadap anak dan generasi muda.
Ia menegaskan bahwa investasi terbaik bagi daerah adalah investasi pada kualitas sumber daya manusia. Karena itu, pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dan pendidikan formal, tetapi juga pada upaya menjaga lingkungan sosial yang sehat bagi pertumbuhan generasi muda.
“Investasi terbaik hari ini adalah investasi sumber daya manusia. Maka bukan hanya dari sisi pendidikan, kita juga harus menjaga anak-anak kita dan generasi muda kita agar kedepan bisa tumbuh dan berkembang lebih baik,” katanya.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Bogor mewajibkan pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren memiliki tata tertib yang melarang segala bentuk kekerasan dan penyimpangan seksual, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Selain itu, pemilik dan pengawas hotel, losmen, rumah kontrakan, dan rumah kost diminta melakukan langkah pencegahan dan melaporkan apabila mengetahui adanya pemanfaatan bangunan atau kamar untuk kegiatan yang mengarah pada perilaku penyimpangan seksual.
Pemkab Bogor juga mengajak organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, tokoh masyarakat, serta tokoh agama untuk turut menjaga nilai moral dan norma sosial melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam surat edaran itu, kepala keluarga diimbau meningkatkan ketahanan keluarga melalui pengawasan, komunikasi, dan pendidikan karakter kepada seluruh anggota keluarga guna mencegah munculnya perilaku penyimpangan seksual di lingkungan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa penguatan ketahanan keluarga menjadi salah satu strategi utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda di Kabupaten Bogor.
